Polisi Tembak Rahim Lalang dan Firman Setiawan
jpnn.com, GOWA - Rahim Dg Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) ditangkap Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengedarkan sabu-sabu.
Dua warga Kecamatan Bontonompo tersebut diciduk di Desa Bonto Kandatto, Minggu (4/8) pukul 04:30 Wita.
Dalam aksinya, mereka menyimpan sabu-sabu di dalam rumah dan menjualnya secara eceran.
BACA JUGA: Ada Istri di Rumah, Lucky Tidak Tahan Lihat Keponakan Tidur
Mereka juga menyimpan sabu-sabu di sepatu anak kecil dan menimbunnya di pasir untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan, Rahim mengedarkan sabu-sabu seberat 19,05 gram yang diperoleh dari Firman.
Sementara itu, Firman terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 0,74 gram saat digerebek petugas.
”Barang bukti 52 saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan jumlah total 20 gram itu kini dalam pengamanan kami,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (5/8).
Rahim Dg Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) ditangkap Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengedarkan sabu-sabu.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Pensiunan Jenderal Bintang 2 Nasihati Juniornya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali