Polisi Tembak Rahim Lalang dan Firman Setiawan

Polisi Tembak Rahim Lalang dan Firman Setiawan
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Dia menambahkan, Rahim dan Firman dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Mangatas menjelaskan, petugas terpaksa menembak kaki Firman dan Rahim. Sebab, keduanya melawan saat hendak ditangkap.

Menurut Mangatas, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Mereka memperoleh sabu-sabu itu dari Makassar.

Rahim dan Firman menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bungkus. (sar/mir)


Rahim Dg Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) ditangkap Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News