Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya
jpnn.com, TASIKMALAYA - Aparat kepolisian meringkus residivis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka berinisial EA tercatat sudah sebelas lokasi menjadi tempat sasaran tindak kejahatannya itu.
"Tersangka ini residivis yang baru bebas bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di sebelas TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, Senin.
Ia menuturkan polisi menciduk dua tersangka, yakni inisial EA dan MZ yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena aksinya yang selalu beroperasi mencuri kendaraan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
Namun, kedua tersangka itu, kata dia, kini sudah tidak bisa lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor setelah ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.
"Kami menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya," katanya.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa itu sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi wilayah Kecamatan Kawalu, dan Tamansari sejak bebas dari penjara, Juni 2024.
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka EA, kata dia, terpaksa menembak bagian kakinya karena mencoba melawan petugas, dan hendak melarikan diri.
Residivis ini biasa mencari sasaran korbannya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis