Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya
"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri, dan melawan saat akan ditangkap," kata Herman.
Ia mengungkapkan tersangka spesialis pencurian sepeda motor itu dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat khusus kunci berbentuk huruf T.
Tersangka, lanjut dia, biasa mencari sasaran korbannya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya, setelah menemukan sepeda motor incarannya, maka pelaku langsung menjalankan aksinya itu.
"Tersangka mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Residivis ini biasa mencari sasaran korbannya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda