Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya
"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri, dan melawan saat akan ditangkap," kata Herman.
Ia mengungkapkan tersangka spesialis pencurian sepeda motor itu dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat khusus kunci berbentuk huruf T.
Tersangka, lanjut dia, biasa mencari sasaran korbannya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya, setelah menemukan sepeda motor incarannya, maka pelaku langsung menjalankan aksinya itu.
"Tersangka mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Residivis ini biasa mencari sasaran korbannya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi
- Maling Motor Bersenjata Api Beraksi di Tangerang, Pemilik Kendaraan Ditembak
- Pesona Wahana Alam Parung Tasikmalaya, Serunya Makan Bersama Keluarga
- Personel Gabungan yang Siapkan Kedatangan Presiden Jokowi di Tasikmalaya Keracunan Massal
- Tiga Maling Motor yang Sedang Diburu Polisi Akhirnya Tertangkap
- Maling Motor Ini Sudah Beraksi 15 Kali di Tambora Jakbar, Mungkin Anda Korbannya