Polisi Tembak Satu Bandit Pembobol Minimarket di Bekasi

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku kemudian ditangkap di Jalan Pusat Jatisari, RT. 004 RW. 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Senin (14/1) lalu,” sebut Argo.
Untuk tersangka S dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. “Dia mengalami luka tembak pada kaki," ujar Argo.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu sarung tangan kulit, satu linggis, tiga tang, satu pahat, satu gunting, satu senter, dua obeng, satu pipa besi, satu sebo, dua tambang, satu martil, dan satu mobil Avanza B 1681 SRQ.
“Pelaku kamj dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang bandit yang biasa membobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir