Polisi Temukan 1 Kg SS di Tempat Sampah

Polisi Temukan 1 Kg SS di Tempat Sampah
Polisi Temukan 1 Kg SS di Tempat Sampah

jpnn.com - MEDAN - Bisnis narkoba Bambang Surya berakhir sudah. Lelaki 33 tahun itu ditangkap aparat Satserse Narkoba Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut), di kediamannya di Dusun XI, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu (24/8).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik, lalu dimasukkan ke amplop putih dan disimpan di tempat sampah. Ditemukan pula 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, ratusan lembar amplop dan plastik klip, serta beberapa buku catatan penjulan.

"Kami langsung bergerak begitu menerima informasi dari warga. Setelah memastikan informasi itu benar, kami langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti satu kilogram sabu-sabu," tutur Kapolresta Medan Kombespol Nico Afinta di Mapolresta Medan, Senin (26/8).

Selain Bambang, polisi menangkap istri dan dua sepupu tersangka. Mereka ditangkap karena berada di rumah tersangka saat penggerebekan berlangsung. "Untuk sementara, baru Bambang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Istri dan dua sepupu tersangka masih saksi. Tapi, penyelidikan masih berlanjut," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Dony Alexander.

Sementara itu, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Jalan Pancing dengan harga Rp 800 ribu per gram. "Sudah dulu, ya. Saya sedang pusing ini," katanya. (mag/jpnn)

 


MEDAN - Bisnis narkoba Bambang Surya berakhir sudah. Lelaki 33 tahun itu ditangkap aparat Satserse Narkoba Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News