Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang
Jumat, 02 Februari 2024 – 16:08 WIB
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Dody.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apa pun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutup Dody. (mcr35/jpnn)
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra yang baru menjabat satu bulan sudah langsung menunjukan pengabdiannya kepada masyarakat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel