Polisi Temukan 2,5 Ton Pupuk Bahan Peledak & 11 Detonator di Bunker, Pemiliknya
Senin, 03 Juli 2023 – 16:16 WIB

Sejumlah pupuk yang tidak berlabel ditemukan di bungker di pulau Pemana Kabupaten Sikka. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kombes Ariasandy menduga IS melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Berkelanjutan.
Tersangka IS terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kombes Ariasandy mengatakan pupuk yang ditemukan itu tidak terdaftar dan tanpa label dengan tujuan untuk dijual lagi oleh pelaku demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.
"Pupuk tersebut setelah dicek ternyata berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB dan diketahui pendistribusiannya sudah berjalan bertahun-tahun," tuturnya.
Saat ini AA masih ditahan untuk pengembangan kasus tersebut sambil menunggu penangkapan IS yang masih dalam pengejaran.(antara/jpnn)
Polisi dari Polairud Polda NTT menemukan 2,5 ton pupuk bahan peledak beserta 11 detonator di dua bunker di Sikka. IS pemilik bunker sedang diburu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan