Polisi Temukan 2,5 Ton Pupuk Bahan Peledak & 11 Detonator di Bunker, Pemiliknya
Senin, 03 Juli 2023 – 16:16 WIB
Kombes Ariasandy menduga IS melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Berkelanjutan.
Tersangka IS terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kombes Ariasandy mengatakan pupuk yang ditemukan itu tidak terdaftar dan tanpa label dengan tujuan untuk dijual lagi oleh pelaku demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.
"Pupuk tersebut setelah dicek ternyata berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB dan diketahui pendistribusiannya sudah berjalan bertahun-tahun," tuturnya.
Saat ini AA masih ditahan untuk pengembangan kasus tersebut sambil menunggu penangkapan IS yang masih dalam pengejaran.(antara/jpnn)
Polisi dari Polairud Polda NTT menemukan 2,5 ton pupuk bahan peledak beserta 11 detonator di dua bunker di Sikka. IS pemilik bunker sedang diburu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi