Polisi Temukan Banyak Alat Berbahaya Milik Anggota Ormas GMBI
Selasa, 01 Februari 2022 – 18:57 WIB
Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu.
Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.
Total kini ada 12 tersangka yakni MFR,M Abah, IRM, SBI, SN, SF, CT, AR, GG, GT, TSH, dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JPNN Jabar)
Video Terpopuler Hari ini:
Pascaaksi ricuh massa ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini