Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 02:48 WIB

Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS
“Kalau keterangan sementara mereka, barang-barang ini mereka edarkan di Kabupaten Berau, selebihnya mereka gunakan sendiri atau pesta bersama teman-temannya,” kata Turmudi.
Mereka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari luar daerah. “Rencana akan diedarkan di Tanjung Redeb saja,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(*/ded/*/sam/fir)
TANJUNG REDEB - Lima tersangka pengguna dan pemilik sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (22/10) lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki