Polisi Temukan Foto Ini di HP Aktivis Khilafatul Muslimin Cirebon Raya

Polisi Temukan Foto Ini di HP Aktivis Khilafatul Muslimin Cirebon Raya
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng

Kemudian, sebuah screenshot imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS, aktivis Khilafatul Muslimin.

"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP. (ant/fat/jpnn)

AJ selaku pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon Raya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan foto ini di HP milik AS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News