Polisi Temukan Foto Ini di HP Aktivis Khilafatul Muslimin Cirebon Raya
Jumat, 10 Juni 2022 – 20:13 WIB
Kemudian, sebuah screenshot imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS, aktivis Khilafatul Muslimin.
"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP. (ant/fat/jpnn)
AJ selaku pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon Raya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan foto ini di HP milik AS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO