Polisi Temukan Ini di Kap Mobil MK Cs, Modus Baru

Polisi Temukan Ini di Kap Mobil MK Cs, Modus Baru
Jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta mengungkap kasus penangkapan bandar narkoba antarpulau. Foto: Abdul Azis Muslim/Tangerang Ekspres

Adi mengatakan, tersangka AR mengaku sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan Medan menggunakan mobil. Dari pengakuannya juga diketahui modus penyelundupan barang itu serta siapa saja yang terlibat.

“Kami juga mengamankan tersangka lain berinisial MK. Dia ini orang yang ikut serta dalam menyelundupkan sabu tersebut ke Pulau Jawa,” kata Adi Ferdian.

Dia menuturkan, saat dalam perjalanan, AR mengaku terasa sesak napas. Polisi pun langsung mengarahkan mobil menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Namun nyawa AR tak tertolong akibat terkena serangan. Pelaku tewas di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan istri AR, bahwa selama hidup suaminya memiliki penyakit jantung.

“Anggota enggak mau ambil risiko, kendaraan langsung diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, AR meninggal dunia, lalu di visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung,” tuturnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang berinisial OJ.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 6,7 kilogram, polisi juga mengamankan dua mobil dan motor serta barang bukti lainnya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” tegas Adi. (raf/tangerangekspres)

Petugas Polres Metro Bandara Soetta menangkap pengedar narkoba antarpulau. Polisi mendapati sabu-sabu seberat 6,68 Kg.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News