Polisi Temukan Kaki dan Kepala Jurnalis Korban Mutilasi
jpnn.com, KOPENHAGEN - Kepala Kim Wall, jurnalis Swedia yang ditengarai jadi korban pembunuhan saat meliput berita, ditemukan. Setelah hampir dua bulan pasca kematiannya, polisi menemukan kepala perempuan 30 tahun itu di Teluk Koge.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan tubuh telanjang Wall pada 21 Agustus lalu.
’’Penyelam kami menemukan kepala, dua kaki, dan pakaian jurnalis Swedia yang tewas dibunuh itu pada Jumat tengah hari (6/10),’’ kata Jens Moeller Jensen, penyelidik Kepolisian Kopenhagen, dalam jumpa pers Sabtu (7/10).
Kepala dan dua kaki Wall ditemukan di dalam sebuah tas plastik yang juga berisi pakaian sang reporter. Yakni, baju (atasan), rok pendek, kaus kaki, dan sepatu.
Selain kepala, kaki, dan pakaian Wall, di dalam tas plastik itu ditemukan sebilah pisau. Sayangnya, Jensen tidak mau berbicara banyak tentang senjata tajam tersebut.
’’Kami juga menemukan beberapa logam yang sepertinya sengaja diletakkan di dalam tas plastik tersebut sebagai pemberat,’’ ungkapnya. Pada Agustus polisi juga menemukan pemberat di tubuh Wall yang dibuang di Koge Bay.
Setelah melakukan investigasi awal, kepolisian menyebutkan bahwa tengkorak kepala Wall utuh. Bahkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.
Hal itu berbeda dengan klaim Peter Madsen dalam sidang. Madsen yang merupakan narasumber Wall sekaligus pencipta dan pemilik kapal selam UC3 menyatakan, Wall tewas setelah kepalanya terbentur lubang palka kapal selam.
Polisi akhirnya menemukan kaki dan kepala Kim Wall, jurnalis yang diduga dimutilasi pengusaha nyentrik Peter Madsen
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang