Polisi Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Aceh Utara

jpnn.com - BANDA ACEH - Kepolisian Resor Aceh Utara menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan terhadap dua warga setempat terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera Sanusi mengatakan luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare, dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga yang sudah siap panen.
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe, Jumat (6/10).
Menurut Deden, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang menangkap pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering, Jumat (8/9).
Menurut dia, A kepada polisi mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38) yang berperan sebagai penjaga kebun.
Selanjutnya, pada Jumat (6/10), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung AKBP Deden Heksaputera, berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
Menurut Deden, D mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik A.
Setelah mendengar keterangan itu, polisi beserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi.
Polisi menemukan lima hektare ladang ganja di Aceh Utara. Begini kronologi penemuan ladang ganja itu.
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh