Polisi Temukan Ladang Ganja di Perbukitan Hutan Lindung
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi menemukan ladang ganja di areal perkebunan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (3/1).
Sebanyak 100 batang tanaman ganja tersebut ditanam dengan sistem tumpang sari di antara tanaman jahe dan kebun cabai.
"Tanaman ganja ini ditemukan di kawasan perbukitan di Desa Lubuk Alai, tang ditanam secara tumpang sari di antara tanaman jahe dan cabai," ujar Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto di Mapolres Rejang Lebong Jumat siang.
Penemuan tanaman ganja itu sendiri tambah dia, berkat informasi dari warga setempat, namun disayangkan tersangka penanamannya berhasil melarikan diri setelah petugas sampai ke lokasi.
Lokasi penemuan ladang ganja itu sendiri kata dia, cukup jauh dari Desa Lubuk Alai dan berada di kawasan perbukitan hutan lindung Bukit Balai Rejang dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm hingga dua meter.
Petugas Satnarkoba dibantu petugas dari Polsek Sindang Kelingi harus berjalan kaki hingga tiga jam dan baru tiba di kebun sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 11 Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
"Untuk pemilik kebun adalah T, umur sekitar 30 tahun saat ini masih dilakukan pencarian petugas. Barang buktinya sebagian kami musnahkan dilokasi dengan cara dibakar dan yang samplenya sebanyak tiga karung dibawa ke Polres Rejang Lebong," jelasnya.(antara/jpnn)
Polisi menemukan ladang ganja di areal perkebunan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (3/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada