Polisi Temukan Penimbun BBM Lagi
Rabu, 14 Maret 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 April mendatang semakin menggoda banyak pihak untuk mengambil untung besar dengan menimbun BBM. Buktinya, polisi terus saja menemukan para penimbun BBM. Dari keterangan yang dihimpun polisi diketahui, tersangka beraksi dengan cara mengumpulkan dari sisa-sisa Tangki Kending (tangki pengangkut) selama dua bulan. Jumlah yang terkumpul inilah yang ditimbun tersangka. "Tersangka terkena pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas serta pasal 480 KUHP," imbuhnya.
Senin (12/3) lalu, sebuah lokasi penimbunan BBM di Harapan Baru, Samarinda terungkap. Polisi menangkap seorang marga berinisial MN dalam kasus ini.
"Ditemukan satu unit tangki HT 8522 MI kapasitasnya 5.000 liter yang dituangkan isi nya ke dalam derigen. Selain itu ditemukan tandon isi BBM solar sebanyak 12.000 liter," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (14/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 April mendatang semakin menggoda banyak pihak untuk mengambil untung besar dengan
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak