Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara 

Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara 
Pemkot Palembang saat melakukan peninjauan izin diskotek Darma Agung Club 41. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Karena ada kesalahan input sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kami tutup sementara, tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap," kata Astuti singkat. (mcr35/jpnn)

Pemkot Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meninjau ulang perizinan diskotek Darma Agung (DA) Club 41.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News