Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara
Kamis, 30 Mei 2024 – 14:17 WIB
"Karena ada kesalahan input sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kami tutup sementara, tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap," kata Astuti singkat. (mcr35/jpnn)
Pemkot Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meninjau ulang perizinan diskotek Darma Agung (DA) Club 41.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Ini Penjelasan Dokter soal Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
- 252 RT di Kecamatan Ilir Barat 2 Palembang Terima Insentif
- Geger, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Indekos
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Zero Narkoba, Kapolres Banyuasin Gelar Tes Urine Mendadak ke Anggota Propam