Polisi Temukan Puluhan Kilogram Ganja di Rumah NA, BN & AL Juga Ikut Digulung
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pada Kamis (27/1) di tempat cucian mobil, Jalan Raya Parung, KM 26, Bojongsari, Kota Depok, sekitar pukul 19.00 WIB.
Lokasi kedua di Jalan Raja Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Kamis (28/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan barang haram di dua lokasi itu, tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pelaku, yakni NA alias T, BN, dan AL. Laki laki semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (2/2).
Kombes Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula seusai polisi mendapat informasi perihal kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Pondok Gede, Bekasi pada Senin (24/1).
Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapat data pelaku berinisial NA.
Lalu, pada Kamis (27/1), sekitar pukul 15.00 WIB melakukan undercover buy kepada pelaku di wilayah itu.
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang