Polisi Temukan Puluhan Kilogram Ganja di Rumah NA, BN & AL Juga Ikut Digulung
Kepada polisi, NA mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku berinisial BN selaku pengantar narkoba dari Medan, Sumatera Utara.
BN kemudian ditangkap polisi pada Jumat (28/1), sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku NA juga mengaku ganja yang ada di rumahnya merupakan barang milik AL.
Polisi kemudian menangkap pelaku AL beserta barang bukti.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat 250 gram dan dua plastik bening berisi ganja dengan berat 100 gram dan satu unit ponsel merek Nokia 1280 warna biru," kata Endra Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Ancaman dengan pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun penjara," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri