Polisi Temukan Ribuan Miras Kedaluwarsa
jpnn.com, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita 12.096 kaleng miras golongan A yang sudah kedaluwarsa.
Miras tersebut disita dari beberapa gudang penyimpanan di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.
Penyitaan itu masih dalam satu rangkaian operasi pemberantasan miras oplosan.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, polisi curiga miras yang kedaluwarsa tersebut akan dijual lagi sehingga mendapat keuntungan berlipat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu hasil observasi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya terkait isi kandungannya.
Miras tersebut seharusnya ditarik distributor sejak Desember 2017. Tapi, ternyata miras masih disimpan di dalam gudang.
"Kami masih kembangkan pengusutan kasus ini. Terutama motif penimbunan," jelasnya. (mir/c6/eko/jpnn)
Polisi mencurigai miras yang kedaluwarsa tersebut akan dijual lagi sehingga mendapat keuntungan berlipat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis
- Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam