Polisi Temukan Sabu-Sabu di Kamar Lama Jennifer Jill, Penasihat Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, menyebut kliennya tak bermaksud untuk menyimpan sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Adapun sabu-sabu itu disita polisi saat menggeledah kamar lama Jennifer Jill dan ditemukan di dalam lemari.
"Tidak ada niatnya menyimpan," ujar Sahala usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5).
Dia mengatakan, hal yang wajar jika seseorang lupa menyimpan sesuatu, begitu pun dengan Jennifer.
"Orang yang pernah memakai, suatu waktu bisa lupa dengan apa yang dimiliki. Kita juga normal, kan, suka lupa taruh barang," kata Sahala.
Dia menegaskan barang bukti yang disita tersebut merupakan sabu-sabu sisa pakai dan sudah lama.
Akan tetapi dia tak tahu pasti sudah berapa lama sabu-sabu itu disimpan oleh perempuan 50 tahun tersebut.
"Dia (Jennifer Jill) mungkin lupa dan selaku penyalahguna kok," tutur Sahala.
Saat ini, Jennifer Jill tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Istri Ajun Perwira itu didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(mcr7/jpnn)
Tim penasihat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, menyebut bahwa kliennya tak bermaksud untuk menyimpan sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor