Polisi Temukan Satu Kotak Butiran Peluru di Rumah Pengedar Narkoba
Sabtu, 13 Juni 2020 – 22:45 WIB

Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di rumah seorang pria diduga pengedar narkoba di wilayah Aikmel, Lombok Timur, NTB, Jumat (12/6/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Dalam penggerebekan DH yang dilaksanakan Yogi bersama timnya pada Jumat (12/6) malam, turut diamankan dua orang pria berinisial AML dan AR.
Namun untuk keduanya, Yogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menerapkan dugaan penyalahguna narkotika.
Sedangkan untuk DH, polisi menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi
"Sesuai barang bukti yang kami dapatkan dari hasil penggeledahan, DH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Jadi dari mana dia dapatkan barang, masih dalam pengembangan anggota di lapangan," katanya pula.(antara/jpnn)
Jajara Polda NTB menemukan satu kotak butiran peluru saat penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba berinisial DH di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu