Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (27/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penetapan pelaku sebagai tersangka setelah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah menaikkan status kasus ke penyidikan dan telah menetapkan Abdul sebagai tersangka," kata Azis saat jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (28/7).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya temuan mayat di kawasan tersebut, kemarin
Polisi kemudian menindaklanjuti, ternyata jenazah tersebut berinisial MS yang tewas diduga karena dibunuh.
"Setelah diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh suaminya, AR," ujar Azis.
Azis menambahkan, polisi kemudian mengamankan Abdul untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Ramalan Cuaca Akhir Tahun di Jakarta: Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis