Polisi Temukan Sesuatu dari Mobil Pemuda Pancasila
Sabtu, 27 November 2021 – 14:51 WIB
Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kendaraan yang tidak bawa surat-surat kami tilang dan juga dilakukan penyitaan," kata Argo. (mcr3/jpnn)
Polisi mendapati barang terlarang dari dalam mobil Ormas Pemuda Pancasila. Reserse turun tangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk