Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:02 WIB
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo yang tanggal dan waktunya akan kami sampaikan," kata Zulpan.
Dalam kasus itu, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengaku sudah menemukan unsur pidana dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Soal Fufufafa, Reza Ungkap Bahaya Otak Kecanduan Film Dewasa