Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Naik Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri menemukan unsur pidana peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Korps Bhayangkara menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
"Kesimpulan hasil gelar perkara telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Rusdi mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran itu.
Menurutnya, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan tim dari menurunkan Pusat Laboratorium Forensik untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Menurut Rusdi, tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Penyidik Polri menemukan unsur pidana peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Oleh karena itu, Korps Bhayangkara menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan.
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP