Polisi Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Sanksinya?
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polri mengumumkan segera menerapkan sistem perhitungan poin bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai putusan dari pengadilan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyebutkan jika aturan tersebut telah berlaku.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan," kata AKBP Arief melansir laman NTMCPolri.
Aturan tersebut juga menguraikan poin-poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” tambah dia.
Polri masih menyosialisasikan sistem perhitungan poin bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO