Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat diduga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidikan tersangka Anton Gunawan dihentikan dengan alasannya karena alat bukti tidak cukup.
Merespons itu, pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyesalkan keputusan penyidik dengan dalih kurangnya alat bukti.
Pasalnya, menurutnya, penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka membutukan 2 alat bukti yang cukup.
"Sempat ditahan, kok, bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1).
Aldo mengeklaim dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Sebab, ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, dua saksi ahli.
Polres Metro Jakarta Barat diduga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay.
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat