Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum

Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," bebernya.
Hal itu juga diperkuat dengan
keterangan tersangka yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi.
Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini, sehingga pengusutan kasus ini dihentikan oleh penyidik.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan, kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," imbuh Aldo.
JPNN.com sudah berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo guna mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 itu.
Namun, sampai dengan berita ini diturunkan, Ady tidak memberikan respons. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metro Jakarta Barat diduga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat