Polisi Terima Laporan Tim Hukum PDIP yang Perkarakan Rocky Gerung

Polisi Terima Laporan Tim Hukum PDIP yang Perkarakan Rocky Gerung
Pegiat media sosial Rocky Gerung menjadi pihak terlapor dari aduan BBHAR DPP PDIP yang diwakili oleh Johannes Oberlin L. Tobing. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan dengan Nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim tertanggal 2 Agustus 2023.

Pegiat media sosial Rocky Gerung menjadi pihak terlapor dari aduan BBHAR DPP PDIP yang diwakili oleh Johannes Oberlin L. Tobing.

BBHAR DPP PDIP dalam laporannya menyangkan Rocky melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kami dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA," kata Johannes ditemui awak media di kantor Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Johannes mengungkapkan alasan pihaknya melayangkan laporan karena Jokowi masih menjadi bagian dari PDIP

Menurut dia, PDIP sebagai partai yang menaungi Jokowi tentu tidak akan diam ketika menganalisis ada yang salah dari pernyataan seseorang.

"Jadi, hari ini kami harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," kata Johannes. 

Dia mengatakan Tim BBHAR DPP PDIP telah menyerahkan sejumlah barang bukti seperti video demi memperkuat aduan ke polisi.

Pegiat media sosial Rocky Gerung menjadi pihak terlapor dari aduan BBHAR DPP PDIP yang diwakili oleh Johannes Oberlin L. Tobing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News