Polisi Terkejut Saat Menggeledah Badan 2 Remaja Ini
Selasa, 17 Mei 2022 – 04:33 WIB
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan.
Kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
T dan HP, remaja 19 tahun tak menyangka bakal diperiksa polisi. Akibat membawa benda ini, keduanya harus menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Soal Ulah Gangster yang Bikin Resah, Pj Gubernur Jateng Merespons Begini
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak