Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Sulsel, Kompolnas Bereaksi Tegas, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar.
Keenam pelaku masing-masing berinisial AWA (35), ED (30), AAZ (32), MF (14) FD (29), dan RN (38).
Salah satu dari enam pelaku tersebut, yakni RN merupakan anggota Polri. Hal ini menambah daftar cacatan hitam polisi terlibat kasus narkoba.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan oknum polisi tersebut harus ditindak tegas. Sanksi pidana saja tidak akan cukup bagi salah satu prajurit Korps Bhayangkara itu.
"Untuk penjatuhan sanksi diserahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Poengky kepada JPNN.com, Senin (28/3).
Menurut Poengky, apabila anggota Polri itu terbukti terlibat dalam penyalagunaan narkoba, sanksi terberat di internal Polri adalah pemecatan.
"Sanksi etik terberat berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Poengky.
Wanita berkacamata ini mengatakan sanski itu diberikan agar memberikan efek jera kepada polisi yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Satu dari enam pelaku yang ditangkap dalam kasus narkoba di Makassar, anggota Polri, Kompolnas bereaksi begini.
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Masih Ada Oknum Bermain dalam Seleksi Anggota Polri, yang Bilang Kompolnas