Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi

Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) bertambah.

Sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada dua polisi lagi yang ikut terlibat dan hari ini sudah menjalani sidang KKEP.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan sidang tersebut digelar di Polda Metro Jaya, Senin (13/1).

"Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini," kata Erdi dalam siaran persnya.

Kedua polisi itu merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satunya merupakan perwira dan satu lagi bintara.

Erdi mengatakan kedua polisi itu dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus.

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," kata dia.

Jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP bertambah menjadi 20 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News