Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan keempat polisi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman demosi.
Adapun keempat polisi yang dinyatakan bersalah yakni Kompol David Richardo Hutasoit atau DRH, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kompol Dimas Adity, dan Kompol Palti Raja Sinaga.
Erdi menyebut untuk Kompol David Richardo Hutasoit dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun. Selain itu, menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum," ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 22 Januari.
Kemudian untuk Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu dan Kompol Dimas Aditya yang juga dinyatakan bersalah disanksi demosi selama delapan tahun.
Lalu untuk Kompol Palti Raja Sinaga, Majelis Hakim KKEP menjatuhi sanksi demosi selama 4 tahun, lebih rendah dari keempat pelanggar.
Diketahui bahwa sebelumnya ada 28 anggota Polda Metro Jaya telah menjalani sidang KKEP. Semua anggota polisi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
Total polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 kini berjumlah 32 orang.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya