Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
Tiga dari 28 polisi itu, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Kemudian ada beberapa anggota lain, seperti Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S, dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.
Beberapa anggota lainnya juga mendapat sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun, termasuk Bripka Ricky Sihite yang dijatuhi demosi selama lima tahun, serta Iptu Agung Setiawan dengan sanksi demosi selama enam tahun.
Sanksi yang sama turut diberikan kepada Brigadir Hendy Kurniawan, Iptu Jemi Ardianto, dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata. Masing-masing dijatuhi demosi selama delapan tahun.
Sementara Aipda Lutfi Hidayat mendapat sanksi demosi selama lima tahun.
Briptu Muhammad yang disanksi demosi selama tiga tahun. Kemudian, Kompol Rio Mikael L. Tobing (RM) dengan sanksi demosi selama delapan tahun dan Brigadir Andri Halim Nugroho (AHN) yang disanksi demosi lima tahun
Kemudian AKP Abad Jaya Harefa dijatuhi sanksi demosi satu tahun, AKP Aryanindita Bagasatwika dan AKP Derry Mulyadi yang disanksi demosi selama delapan tahun. (cuy/jpnn)
Total polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 kini berjumlah 32 orang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza