Polisi Tersangka Pemerkosa Kok Cuma Dapat Sanksi Etika? Pidananya Kapan?

Polisi Tersangka Pemerkosa Kok Cuma Dapat Sanksi Etika? Pidananya Kapan?
Ilustrasi garis polisi. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho berjanji akan menindak tegas Brigadir Dedi Aleksander (33) yang disangka memperkosa dan memeras SH (22). Sayang, dia hanya akan dijatuhi sanksi etika. 

Bagaimana dengan sanksi pidana? Rudy hanya menjelaskan soal sanksi etika. “Dia akan dikenakan sanksi pemecatan. Namun melalui sidang komisi kode etik jika terbukti bersalah," kata Rudy saat dihubungi wartawan, Senin (9/11).

Sebelumnya diberitakan wanita inisial SH, menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang anggota Polisi Polsek Kalideres bernama Dedy Aleksander.

Kasus tersebut berawal dari salah satu pelaku bernama Nicky (37) mendatangi indekos korban dengan alasan ingin mencari kos. Setelah itu keduanya saling bertukaran nomor telepon.

Setelah itu, Nicky bersekongkol dengan Dedi yang diketahui sebagai anggota polisi dengan meminta korban datang ke kamar 204 Hotel Balvena,Tamansari , Jakarta Barat.

Ironisnya saat SH tiba, Dedi segera menodong korban dengan senjata api lalu digeledah dan dituduh sebagai pengedar narkoba. Kemudian, korban diborgol dan barang miliknya disita oleh pelaku yang diketahui berpangkat Brigadir tersebut.

Setelah itu, dari telepon genggam korban, pelaku meminta uang tebusan terhadap kerabat yang ada di daftar kontak selular milik korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Setelah itu korban dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci lalu diperkosa. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho berjanji akan menindak tegas Brigadir Dedi Aleksander (33) yang disangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News