Polisi Terus Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu, Begini Perkembangannya

Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Melalui keterangan akun @hushwatchid, kasus bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut.
R pernah terlibat penggelapan uang, lalu ketahuan pimpinan sehingga berujung ke kepolisian.
Lantaran dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan.
Hal tersebut dijadikan ancaman, namun tidak dihiraukan oleh pemilik toko.
R lantas menghubungi Codeblu untuk menyebarkan kabar toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral.
Adapun R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti. (antara/jpnn)
Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus food vlogger Codeblu yang dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Berita Artis Terheboh: Codeblu Diperiksa, Ayu Ting Ting ke Rumah Sakit
- Pengakuan Food Vlogger Codeblu Setelah Diperiksa Polisi
- Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
- Chef Don Chino dan Codeblu Bersaing Hadirkan Creme Brulee, Mana yang Lebih Enak?
- Kabar Terbaru Soal Kisruh Farida Nurhan dan Codeblu, Makin Serius