Polisi Terus Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu, Begini Perkembangannya

Polisi Terus Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu, Begini Perkembangannya
Food vlogger Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025). Foto: Dok. Antara/HO-Dokumentasi Pribadi.

Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Melalui keterangan akun @hushwatchid, kasus bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut.

R pernah terlibat penggelapan uang, lalu ketahuan pimpinan sehingga berujung ke kepolisian.

Lantaran dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan.

Hal tersebut dijadikan ancaman, namun tidak dihiraukan oleh pemilik toko.

R lantas menghubungi Codeblu untuk menyebarkan kabar toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral.

Adapun R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti. (antara/jpnn)

Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus food vlogger Codeblu yang dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News