Polisi Tes Kejiwaan Oknum Guru Ponpes Pencabul 26 Santri, Hasilnya?
jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi, 22, tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Junaidi juga menjalani pemeriksaan oleh tim psikolog Dokkes Polda Sumsel, Jumat (17/9). Namun, pemeriksaan yang dilakukan tertutup sejak pagi hingga Jumat sore.
“Tersangka Jn menjalani pemeriksaan observasi kejiwaannya yang dilakukan tim Psikolog Polda Sumsel,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, Jumat sore.
Untuk hasilnya, Hisar menegaskan belum ada. “Hasilnya belum keluar. Kalaupun keluar (hasilnya) tidak akan dipublikasikan seluruhnya,” cetusnya.
Sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti. Termasuk juga memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dan sejauh ini jumlah korban masih 26 orang santri.
Diketahui, Junaidi alias Jn (22) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.
Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba. Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban diantaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.
“Pengakuan sejumlah korban, diantara mereka ada yang diimingi-imingi bakal diberikan sejumlah uang. Juga ada yang diancam jika menolak akan dimasukkan atau dikurung ke dalam gudang,” terang Hisar.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi, 22, tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat