Polisi Tes Kejiwaan Oknum Guru Ponpes Pencabul 26 Santri, Hasilnya?

Dilihat dari rentang waktu tersangka melakukan aksinya, tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban lain. Polda Sumsel untuk itu akan membuka posko pengaduan, termasuk akan menelusuri adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya.(dho/sumeks.co)
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi, 22, tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya