Polisi Tetap Agendakan Jemput Paksa Novel

Polisi Tetap Agendakan Jemput Paksa Novel
Polisi Tetap Agendakan Jemput Paksa Novel
Polri menilai kasus dugaan pelanggaran berat yang mengakibatkan seorang tersangka pencuri sarang burung walet tewas di bawah kepemimpinan Kompol Novel Baswedan di Bengkulu belum kedaluwarsa. ’’Yang pasti, kasus itu belum kedaluwarsa,’’ tandas Dedy.

Dia menambahkan, pengusutan kasus dugaan penganiayaan setelah delapan tahun itu dilakukan karena adanya dorongan dari masyarakat. Dedy menegaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Kompol Novel merupakan pidana murni. Bukan dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. ’’Itu kriminal murni,’’ katanya.

Menurut Dedi, Novel akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dia juga membantah pernyataan pihak KPK bahwa Polri tidak menyertakan nomor dalam surat perintah penangkapan Novel. ’’Ini suratnya,’’ katanya sambil menunjukkan surat perintah. Di kepala surat tersebut tercantum logo Polri dan nomor surat SP.KAP/136/X/2012/DIT RESKRIMUM. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa penyidik akan menahan tersangka Novel Baswedan.

Dua orang korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012. ’’Yang terpaksa dipotong tulangnya ini Erwan, itu pelurunya masih lengket,’’ katanya sembari menunjukkan fotocopy gambar tulang di sebuah kertas HVS.

PIHAK Mabes Polri tak mau disalahkan dalam penangkapan Kompol Novel Baswedan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman membantah tudingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News