Polisi Tetap Tilang Sepeda Motor di Jalan Thamrin
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap menindak tegas pesepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dengan penilangan.
Padahal Mahkamah Agung telah menganulir larangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penilangan tetap dilakukan karena belum ada pencabutan.
“Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Bahkan kini anak buahnya sudah disiagakan di Jalan MH Thamrin untuk menindak pesepeda motor yang melintas di sana.
Menurut dia, kalau nantinya sepeda motor diperbolehkan melintas, maka potensi banyaknya pelanggaran lalu lintas akan terjadi.
“Jadi harus dipersiapkan dulu aturan barunya,” imbuh dia.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Dengan putusan ini, maka larangan roda dua melintasi jalanan protokol itu tidak lagi berlaku lagi. (mg1/jpnn)
Padahal Mahkamah Agung telah menganulir larangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan