Polisi Tetapkan 1 Tersangka Demo Berujung Ricuh di Yahukimo

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka kasus demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) yang berujung ricuh di Yahukimo, Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan bahwa tersangka itu berinisial L.
“Dia terlibat langsung pembakaran ruko (rumah toko) dan kantor pemerintah,” kata Kamal, Kamis (17/3).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan sebelumnya polisi telah menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran saat demo ricuh di Yahukimo.
Menurut dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo menetapkan satu dari tiga orang itu sebagai tersangka.
Saat ini, lanjut Kamal, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka L.
"Rekan kami masih mendalami guna mengungkap pelaku lainnya," ucap Kamal.
Seperti diketahui, kericuhan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, bermula ketika massa melakukan unjuk rasa menolak DOB.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka demo menolak DOB yang berujung ricuh di Yahukimo, Papua. Ini inisialnya.
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng