Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang
Keterangan pers kasus kasino berkedok karaoke & spa digelar di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus perjudian kasino yang beroperasi di Babyface Karaoke dan Spa Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Polrestabes Semarang sebelumnya menangkap 12 orang dalam penggerebekan kasino pada Jumat (20/9) malam. Dua di antaranya yang merupakan petugas kebersihan atau OB dibebaskan.

"Sepuluh orang (tersangka) masing-masing memiliki peran berbeda," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers, kepada wartawan, Senin (23/9).

Sepuluh tersangka yang ditahan, yaitu Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) salaku sekuriti, Budi Harjoko Tjendro (43) selaku pengawas, Jimmy Raharjo (39) selaku penyelenggara, Fajar Budi Setiawan (33) selaku operator CCTV.

Kasus kasino berkedok karaoke & spa di Semarang, polisi tetapkan 10 orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News