Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang
Keterangan pers kasus kasino berkedok karaoke & spa digelar di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Budi Harjoko, penyelenggara kasino mengatakan media judi yang digunakan adalah permainan batara. Pemasarannya mengandalkan dari mulut ke mulut para pemain yang berjudi di sana. 

"Semua orang bisa masuk, tetapi kalau mau main (judi, red) harus beli koin. Transaksi orang beli koin paling besar Rp 100 juta," ujar Budi.

Dia mengakui judi kasino mulai beroperasi pada 29 Agustus 2024. Kemudian lokasi itu sempat berhenti dan beroperasi lagi pada 16 September 2024.

"Saya dibayar Rp 300 ribu perhari. Omset hariannya berapa kurang tahu. Tetapi uang tunai sebesar Rp1,3 milliar itu modal buat seminggu," ujarnya.(mcr5/jpnn)

Kasus kasino berkedok karaoke & spa di Semarang, polisi tetapkan 10 orang tersangka.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News