Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 7 Masih Buron
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading DNA Pro.
Pada kasus itu, total kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai Rp 97 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari 12 orang itu, pihaknya telah menangkap lima tersangka.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima orang sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (7/4).
Dalam kasus itu, sejumlah figur publik diduga menjadi influencer trading DNA Pro
Perihal itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman memastikan pihaknya belum berencana melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah figur publik itu.
"Kami belum ke arah sana," ucap Yuldi.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading DNA Pro.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Ini Peran Broker Global dalam Pertumbuhan Pasar Forex yang Pesat
- NEEXBIT Ciptakan Ekosistem Trading Aman dengan Sistem Risiko Inovatif
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- Program Swap Promo Memungkinkan Trader Bertransaksi Tanpa Biaya