Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11
Minggu, 06 November 2016 – 11:12 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Seti‎yono. Foto: dok/JPNN.com
Awi menambahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.
Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penjarahan di Muka Umum diancam 12 tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Aksi damai yang dilakukan sejumlah ormas pada 4 November silam diakhiri dengan kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Arus Balik Lebaran 2025, Kapolri Sampai Bilang Cukup Luar Biasa
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil