Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11
Minggu, 06 November 2016 – 11:12 WIB
Awi menambahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.
Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penjarahan di Muka Umum diancam 12 tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Aksi damai yang dilakukan sejumlah ormas pada 4 November silam diakhiri dengan kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024