Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan

JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat,  menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad Zamani dan Arifin di Rumah Toko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Jakbar.

Dari 14 orang tersangka itu, lima di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sembilan lainnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari sembilan orang menjalani penahanan dan lima orang berstatus DPO," kata Wakil Kepala Polsektro Tamansari Komisaris Polisi Erick Frendriz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).

Polisi membeberkan, tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah RIS alias Gagak, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP dan DK. Lima DPO yang berstatus tersangka yakni ZK, HAR, UD, JUL alias Rustam dan JAY.

JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat,  menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News