Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Kamis, 19 September 2013 – 18:04 WIB

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat, menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad Zamani dan Arifin di Rumah Toko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Jakbar.
Dari 14 orang tersangka itu, lima di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sembilan lainnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari sembilan orang menjalani penahanan dan lima orang berstatus DPO," kata Wakil Kepala Polsektro Tamansari Komisaris Polisi Erick Frendriz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).
Polisi membeberkan, tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah RIS alias Gagak, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP dan DK. Lima DPO yang berstatus tersangka yakni ZK, HAR, UD, JUL alias Rustam dan JAY.
JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat, menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir