Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Kamis, 19 September 2013 – 18:04 WIB
Tak hanya itu, Erick menerangkan, dua orang yang diduga pelaku dari oknum TNI berinisial DK dan Jay sudah diserahkan penanganannya kepada Polisi Militer Angkatan Laut.
Baca Juga:
Erick juga mengungkapkan pihaknya telah menangkap salah satu Direktur PT Benteng Jaya Mandiri, berinisial SUR yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan Zamani dan Arifin.
Menurut Erick pula, SUR merupakan salah satu Direktur Utama PT Benteng Jaya Mandiri, tempat dua korban disekap dan disiksa.
Seperti diketahui, polisi berhasil membebaskan Ahmad dan Arifin yang disekap dan disiksa oleh pelaku di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk nomor 120 D Taman Sari, Jakbar.
JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat, menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya