Polisi Tetapkan 17 Perusahaan dan 345 Orang Tersangka Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian terus bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, hingga hari ini total sudah ada 362 tersangka yang ditetapkan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Total ada 362 tersangka, terdiri 345 orang dan 17 korporasi. Penanganan karhutla ini secara terkoordinit dilakukan oleh Bareskrim kepada seluruh jajaran enam polda lainnya,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (22/10).
Asep menambahkan, hingga kini Bareskrim terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla tersebut.
Asep pun memerinci nama perusahaan yang sekarang sedang ditangani. Pertama ada tiga perusahaan yaitu PT AP, PT GSM, PT WSSI. Kemudian di Polda Riau ada dua perusahaan yaitu, PT SSS, PT PI.
“Di Polda Sumatera Selatan yaitu, PT HBL. Polda Jambi ada dua PT MAS dan PT DSSP. Polda Kalimantan Selatan ada dua perusahaan yaitu PT MIB dan PT BIT. Polda Kalimantan Tengah ada dua perusahaan yaitu, PT PGK dan PT GBSM. Polda Kalimantan Barat ada empat perusahaan yang ditangani yaitu, PT SAP, PT SISU, PT PSL, dan PT FSL. Secara keseluruhan jumlahnya ada 17,” urai Asep.
Menurut dia, dalam penanganan karhutla, Bareskrim menjadi asistensi terkait dengan sumber daya manusia, kemudian untuk memudahkan koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti KLHK.
BACA JUGA: Prabowo Jadi Calon Menhan, Luhut Beri Respons Begini
Aparat kepolisian terus bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini.
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral