Polisi Tetapkan 17 Tersangka Atas Tewasnya Mahasiswa Saat Diksar UKM Cakrawala
Polres Pesawaran menetapkan 17 tersangka terkait kasus tewasnya mahasiswa jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Aga Trias Tahta, 19, saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS menyatakan, penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.
“Malam ini, tadi sekitar jam 19.00 WIB, kita sudah melakukan gelar perkara. Kita menetapkan 17 orang tersangka dari panitia,” kata Popon, Selasa malam (8/10).
Popon yang didampingi Wakapolres Kompol Handak Prakasa Qalbi dan Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk menyatakan, dilakukan penahanan atau tidak, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan tim khusus.
“Apakah kemungkinan ditahan atau tidak kedepannya, akan kita bahas lagi dengan kasatreskrim,” ucapnya.
Dilanjutkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait unsur kelalaian. Nantinya, tersangka akan disangkakan melanggar pasal 170 dan/atau pasal 351 serta pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
“Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa,” jelasnya.
Sementara untuk dua panitia, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut. “Mereka atas nama An dan Ay tidak terlibat. Hanya tercatat atau ada di susunan panitia. Tapi tidak hadir,” urainya.
BACA JUGA: Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng